Keempat, kamu wajib tergolong pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan upgrade kompetensi kerja.
Kelima, kamu tidak boleh menjadi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewa Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Terakhir, satu Kartu Prakerja hanya boleh digunakan oleh maksimal 2 orang dengan NIK yang sama dalam satu KK.
Jika kamu memenuhi semua syarat di atas, kamu bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62.
Baca Juga: Enak Tenan! 10 Opsi Bakso di Kabupaten Pemalang yang Bikin Ketagihan, Alamat di Sini
Cara Mudah untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62
Caranya sangat mudah, cukup kunjungi laman www.prakerja.go.id dan masukkan alamat email aktif beserta password.
Selanjutnya, ikuti semua instruksi yang diberikan oleh Kartu Prakerja di laman tersebut, termasuk tes kemampuan dasar dan tes motivasi.