1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini 5 Referensi Bubur Ayam Enak di Klaten, Cocok untuk Sarapan Mengenyangkan
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta
Sektor yang Diprioritaskan Jadi Penerima KUR Mandiri Oktober 2023
Adapun sektor usaha yang diprioritaskan sebagai penerima KUR Mandiri Oktober 2023, sebagai berikut: