4. Ijazah/SKL asli dan fotokopi 1 lembar.
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus.
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus untuk peserta didik di sekolah swasta).
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Bakso Paling Enak dan Murah di Bantul, Rasa yang Lembut dan Bumbu Meresap
7. Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi 1 lembar.
8. Meterai 10.000 (2 lembar).
Jika syaratnya lengkap, nantinya pegawai bank DKI akan memproses permintaan penutupan buku rekening.
Baca Juga: Delicious! Top 4 Mie Tarempa Nikmat di Batam Langganan Wisatawan, Cek Alamat dan Jam Buka
Apabila peserta didik masih mempunyai saldo di rekening KJP Plus 2023, maka bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Besaran uang yang bisa dicairkan bergantung dari saldo bantuan masing-masing penerima yang masih tersisa di rekening.