PR DEPOK - Dana Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang sangat penting di Indonesia.
Program ini memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti Ibu Hamil, Balita, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah dana PKH tahap 4 sudah cair pada bulan Oktober 2023, serta siapa yang berhak menerimanya.
Dana PKH tahap 4 cair melalui dua jalur utama, yaitu penyaluran melalui bank resmi seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri. Selain itu, dana PKH tahap 4 juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Lirik Lengkap Mars Hari Santri Nasional 22 Oktober 1945, Berkorban Pertahankan Indonesia!
Menurut jadwal terbaru, pencairan dana PKH tahap 4 dimulai pada bulan September dan berlanjut hingga Oktober.
Dana ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam kategori Ibu Hamil, Balita, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Berapa besarannya dana PKH tahap 4? Menurut aturan terbaru Kementerian Sosial (Kemensos), besaran dana PKH tahap 4 yang disalurkan melalui rekening bank berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Israel Menggempur Kota Khan Younis di Gaza Selatan, 11 Orang Dinyatakan Tewas