Apakah Anda Terdaftar untuk Terima Bantuan PIP Kemdikbud 2023? Cek Batas Pencairan dan Penerima di Situs Ini

- 4 November 2023, 09:48 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal bantuan PIP Kemdikbud 2023, termasuk batas pencairan dan cara cek penerima.
Berikut ini merupakan informasi soal bantuan PIP Kemdikbud 2023, termasuk batas pencairan dan cara cek penerima. /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Dikabarkan Pemerintah, melalui Kemendikbud, telah memberikan angin segar ke dunia pendidikan dengan mengalokasikan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Tetapi, pertanyaannya sekarang, sejauh mana Anda dapat mengoptimalkan manfaat dari PIP Kemdikbud 2023?

Program ini, yang ditujukan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, tengah berada di puncaknya dengan penyaluran tahap ke-3 mendekati akhir tahun. Namun, sampai kapan batas pencairan PIP Kemdikbud 2023 ini masih dapat dijangkau?

Bagi para penerima dana, langkah pertama adalah menjaga koneksi dengan bank-bank penyalur, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk peserta didik di Provinsi Aceh. Keputusan cerdas juga melibatkan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemdikbud 2023. Bagaimana caranya?

Baca Juga: Mau Tahu Cara Cek Penerima Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023? Begini Langkahnya!

Berikut langkah-langkahnya yang sudah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, diantaranya:

1. Klik alamat resmi https://pip.kemdikbud.go.id di peramban perangkat Anda.

2. Pilih opsi "Cek Penerima PIP" setelah masuk ke situs.
3. Isi kolom yang disediakan dengan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung.
4. Terakhir, klik "Cek Data."

Jangan lupa, penerima dana PIP juga akan menerima pemberitahuan melalui SMS dari Kemendikbud. Jadi, pastikan nomor ponsel Anda terdaftar dengan benar!

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi Susunan Pemain, Head to Head, dan Prediksi Skor Persita vs Barito Putera

Besarannya? Bagi siswa SD, Rp450.000 per tahun siap mengawal perjalanan pendidikan mereka. Sementara itu, siswa SMP/MTs/sederajat bisa mengantongi Rp750.000, dan untuk siswa SMA/SMK/MA/sederajat, jumlahnya mencapai Rp1 juta per tahun.

Informasi ini menjadi semakin penting menjelang akhir tahun, dengan batas pencairan tahap ke-3 hingga Desember 2023. Sebuah dorongan finansial yang diharapkan dapat meramaikan suasana liburan dan memberikan manfaat besar bagi siswa kurang mampu.

Namun, perhatikan, pihak sekolah juga akan turut serta melakukan pengecekan lebih lanjut. Mereka akan login ke laman resmi PIP Kemdikbud untuk memastikan bahwa data siswa yang masuk ke dalam nominasi penerima PIP tahun ini benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga: Berburu Nasi Goreng Terbaik di Magelang: Menyelami Keharuman dan Kelezatan 5 Destinasi Kuliner Terpilih!

Sekarang, semuanya berada di tangan Anda. Raih bantuan pendidikan Anda dan pastikan Anda tidak ketinggalan kabar tentang pencairan PIP Kemdikbud 2023 ini!***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah