Apakah Ada Syarat Baru Menerima Bansos 2023? Ini Cara Mendapatkan Bantuannya

- 13 November 2023, 10:36 WIB
Masyarakat masih mencari tahu sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2023 ini.*
Masyarakat masih mencari tahu sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2023 ini.* /Instagram @pkhkotabalikpapan/

PR DEPOK - Masyarakat masih mencari tahu sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2023 ini yang kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial.

 

Diketahui, Kemensos terus menyalurkan bansos sejak tahun 2022 kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan 18 juta KPM BPNT.

Besaran BPNT yakni Rp400.000 per penerima, sedangkan PKH antara Rp125.000 hingga Rp500.000 disesuaikan dengan kategori penerimanya.

Apakah ada syarat terbaru menerima bansos 2023? Ternyata syarat utamanya masih sama, yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Muantepe Cak! 7 Warung Mie Ayam Paling Enak dan Laris di Lamongan, Cek di Sini Alamatnya

DTKS merupakan infuk data PPKS, penerima bantuan, dan pemberdaya sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraab sosial.

Bagaimana peserta terdaftar di DTKS? Daftarkan diri Anda ke Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan KK, lalu musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x