PR DEPOK - Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) kini masih berlangsung pencairannya di penghujung tahun 2023.
Bansos PIP diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses dan memberikan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin.
Tujuan Bansos PIP untuk membantu para peserta didik dalam bentuk biaya operasional dalam rangka meningkatkan akses layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dan mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal.
Tidak hanya itu Bansos PIP juga mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan karena faktor ekonomi. Hal ini dilakukan agar para peserta didik dapat melanjutkan kembali dan mendapatkan layanan pendidikan di sekolah.
Baca Juga: Gurih dan Daging Banget! Ini 6 Bakso Terenak dan Favorit di Solo yang Patut Dicoba
Penerima PIP
Penerima Bansos PIP akan diberikan kepada para peserta didik dari keluarga yang miskin, rentan miskin dan pertimbangan khusu.
Pertimbangan khusus yang disebutkan seperti peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik yatim piatu (dari sekolah, panti sosial dan panti asuhan).
Tidak hanya itu, penerima Bansos PIP bagi peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta drop out, peserta yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga narapidana dan di daerah konflik.
Baca Juga: Wow Sedapnya Ada di Sini! 7 Mie Ayam Paling Enak dan Favorit di Kota Manokwari, Papua Barat
Cara Daftar PIP
Dapat melalui Musyawarah Desa /Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi dtks.kemensos.go.id
Kemudian siswa atau orangtua murid melapor ke sekolah dengan menyebutkan nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP). Proses ini melibatkan sekolah, Dinas Pendidikan setempat, dan bank sebagai mitra penyedia dana, memastikan bantuan PIP sampai ke tangan yang tepat.
Baca Juga: Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD akan Bahas dengan UNHCR
Cek Status Penerima PIP
Setelah siswa mendapatkan bantuan PIP langsung bisa di cek melalui ponsel masing-masing melalui pip.kemendikbud.go.id
Kemudian masukan nomor NIK dan NISN siswa, setelah itu verifikasi untuk mendapatkan hasil jawaban kode keamanan, dan kilik “Cari Data”
Besaran Penerima PIP
Baca Juga: 5 Tempat Soto Betawi Terpopuler dan Termantap di Jakarta, Rasanya Gurih dan Legit
Peserta didik SD/ SDLB/ Paket A mendapatkan Rp. 450.000 per tahun. Namun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000.
Peserta didik SMP/ SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun, bagi khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000.
Peserta didik SMA/ SMK/ SMALB /Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.
Siswa yang telah mendapatkan bantuan PIP dengan status aktif akan disalurkan melalui rekening BNI atau BRI.***