Penyaluran ini merupakan tahap keempat untuk periode Oktober, November, dan Desember 2023.
Dikabarkan, sebagian besar wilayah di Indonesia sudah melaksanakan penyaluran secara bertahap sejak awal bulan.
Namun, berbeda dengan pencairan melalui Kantor Pos, penyaluran melalui Himbara memiliki jangka waktu pencairan setiap dua bulan sekali.
Baca Juga: Nikmatnya Dahsyat! Temukan Kelezatan di 7 Warung Sate Paling Mantap di Makassar, Kenyal dan Juicy!
Untuk pencairan bulan Desember, mekanismenya mengacu pada periode bulan November 2023.
Meski sudah memasuki pertengahan bulan Desember, banyak KPM (keluarga penerima manfaat) yang melaporkan bahwa bantuan PKH mereka belum juga cair.
Meskipun begitu, KPM yang masih menunggu pencairan PKH Desember 2023 melalui Himbara diimbau untuk tetap bersabar hingga akhir bulan.