2. Masukkan alamat domisili mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
3. Ketik nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Sudah Dibuka, Simak Syarat, Cara Daftar, hingga Besaran Honor yang Diterima
4. Isikan kode captcha yang ditampilkan.
5. Klik 'Cari Data' dan tunggu sistem menyelesaikan pencocokan data dengan database Kemensos.
Jika terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai nama, umur, status, akan muncul dengan keterangan 'Ya' di bawah kolom PKH.
Tetap pantau informasi terbaru dan periksa secara berkala untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang akurat terkait pencairan PKH Desember 2023.***