Berminat Dapat Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Lewat HP

- 20 Desember 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi - Pencairan bansos PKH dan BPNT.
Ilustrasi - Pencairan bansos PKH dan BPNT. /Instagram @pkhbanjarsari/

4. Tidak ada anggota keluarga yang berprofesi ASN, PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, BUMD, dan anggota DPR atau DPRD.
5. Dilaporkan miskin oleh RT, RW kepada pihak kelurahan setempat, dan tercatat di desil terbawah data kemiskinan.

Baca Juga: 6 Seblak yang Menggiurkan Banget di Kabupaten Sidoarjo

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Mudah dan Praktis

1. Buka hp kamu dan unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
2. Setelah selesai diunduh buka aplikasi, klik “Buat Akun Baru”.
3. Isi semua data diri yang diperlukan, mulai dari nomor KK, KTP, dan Nama Lengkap.

4. Masukkan email dan nomor hp aktif.
5. Buat username dan kata sandi.
6. Unggah foto dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.

Baca Juga: Sebentar Lagi Libur Nataru 2024, Jasa Marga Mencatat Terjadinya Peningkatan Kendaraan di Jalan Tol

Tunggu sebentar dan lihat email untuk verifikasi dan aktivasi akun cek bansos. Setelah verifikasi dan aktivasi, akun sudah bisa digunakan dan lanjut pendaftaran bansos PKH dan BPNT.

1. Buka kembali aplikasi cek bansos, masukkan username dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Pilih “Daftar Usulan”.
3. Klik “Tambah Usulan”.

4. Masukkan data, mulai dari nomor KK, NIK hingga keterangan orang terdekat yang bisa dihubungi.
5. Pilih jenis bansos PKH atau BPNT.
6. Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan.
7. Klik tombol "Tambah usulan".

Baca Juga: 7 Bakso Paling Enak dan Murah di Manado, Tempatnya Terkenal dan Ramai Terus!

Sistem akan memeriksa apakah kamu berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT atau tidak. Jika kamu berhak nantinya akan ada email masuk yang mengumumkan kamu layak mendapat bansos PKH dan BPNT.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah