Berminat Dapat Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Lewat HP

- 20 Desember 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi - Pencairan bansos PKH dan BPNT.
Ilustrasi - Pencairan bansos PKH dan BPNT. /Instagram @pkhbanjarsari/

PR DEPOK - Kamu berminat mendapatkan bansos PKH dan BPNT di tahun 2024? Simak syarat dan cara daftarnya di sini. Dijamin mudah dan praktis hanya butuh HP, KK, dan KTP.

Pada tahun 2023, pemerintah telah menyalurkan bansos PKH dan BPNT secara berkelanjutan dengan rentang waktu dua hingga tiga bulan sekali.

Penerima bansos PKH dan BPNT mendapatkan bantuan secara tunai dengan nominal yang telah ditentukan, BPNT Rp200.000 untuk satu bulan, Rp400.000 untuk dua bulan, dan Rp600.00 untuk tiga bulan.

Baca Juga: Alasan Shin Tae Yong Tidak Tertarik kepada Stefano Lilipaly, Beda dengan Syahrul Trisna dan Pratama Arhan

Sedangkan, PKH Rp150.000-Rp750.000 sesuai kategori dan penyaluran bansos. Kedua bansos ini dikabarkan akan kembali disalurkan kepada penerima manfaat di tahun 2024.

Berarti penerima manfaat akan kembali menerima bantuan secara tunai dan keluarga tidak mampu atau rentan tidak mampu yang belum pernah mendapatkan bansos juga berminat untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Maka berikut syarat dan cara daftar bansos PKH dan BPNT, melansir PikiranRakyat-Depok dari berbagai sumber, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: AS Bersama Sekutunya Membentuk Pasukan Keamanan Maritim Melawan Kelompok Houthi

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Indonesia.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
3. Bukan pegawai aktif, pensiunan, pendamping sosial PKH dan BPNT.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah