Ahok Kesal Pertamina Kerap Hutang hingga Diamkan Investor, Ini Sikap Manajemen

- 17 September 2020, 15:27 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bersama Presiden Jokowi.
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bersama Presiden Jokowi. /Foto: Instagram @basukibtp/

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengungkapkan kekeselannya terhadap direksi perusahaan migas BUMN tersebut.

Pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini merasal kesal lantaran pihak direksi kerap mengajukan hutang demi akusisi ladang di luar negeri ketimbang melakukan eksplorasi migas didalam negeri serta mendiamkan investor.

Selain itu, dirinya juga menyinggung sejumlah Direktur Utama (Dirut) anak perusahaan Pertamina merupakan titipan dari kementerian.

Baca Juga: Viral Curhatan Wanita Terjaring Razia karena Masker Diletakkan di Dagu Saat Nyetir Mobil Sendirian

Menanggapi hal tersebut pihak manajemen PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menindaklanjuti kritikan internal dari Komutnya itu.

"Sebagai Komisaris Utama masukan yang telah disampaikan beliau (Ahok red.) baik melalui rapat rutin setiap minggunya maupun channel komunikasi lainnya telah menjadi perhatian manajemen untuk ditindaklanjuti," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Fajriyah juga menjelaskan bahwa Pertamina menghargai pernyataan Ahok sebagai Komut yang memang bertugas untuk pengawasan dan memberikan arahan.

Baca Juga: Usai Lakukan Tes Usap Covid-19, Dewan Pengawas KPK Putuskan WFH

Sementara itu, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi berpendapat bahwa kritikan dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu bermaksud agar perusahaan migas negara tersebut lebih transparan.

"Saya rasa itu bukan aib perusahaan, tapi bermaksud agar secara tata kelola perusahaan Pertamina agar lebih transparan kepada publik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x