PR DEPOK - Pencairan BLT El Nino Rp400.000 masih terus dicairkan pemerintah kepada penerima manfaat (KPM) hingga hari ini.
Namun ternyata, da beberapa ciri - ciri KPM yang tidak bisa menerima pencairan BLT El Nino Rp400.000 ini, lho.
Bahkan beberapa ciri - ciri KPM yang tidak bisa menerima BLT El Nino Rp400.000 tersebut, juga sudah ditetapkan pemerintah agar bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta Selatan untuk Lulusan S1, Intip Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya
Seperti yang kita tahu, BLT El Nino merupakan bansos terbaru yang akan dibagikan kepada masyarakat, terutama yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun nominal yang akan didapat per KPM dari BLT El Nino ini adalah sebesar Rp200.000 per bulan, namun akan dialokasikan langsung selama dua bulan senilai Rp400.000.
Sementara untuk mengecek nama KPM terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT El Nino Rp400.000 ini dapat dilakukan lewat link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut:
- Akses link website cekbansos.kemensos.go.id
- Lalu isi nama lengkap KPM sesuai dengan KTP.
- Isi juga alamat lengkap KPM sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMK dan D3 di Sleman Yogyakarta, Simak Kualifikasinya
- Kemudian masukkan kode verifikasi atau Captcha.
- Setelah semua kolom dipastikan terisi, lalu klik Cari Data.
Lantas, siapa beberapa KPM yang tidak bisa menerima BLT El Nino Rp400.000?
Secara garis besar, BLT El Nino Rp400.000 sebenarnya tidak bisa diterima oleh keluarga atau KPM yang tergolong mampu.
Adapun selainnya, untuk KPM yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau yang menerima gaji di atas UMP.
Untuk rincian lengkap KPM yang tidak bisa menerima BLT El Nino Rp400.000 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Simak 7 Bakso Paling Diminati di Sumenep Berikut, Ternyata Tak Pernah Sepi Pembeli!
Ciri-ciri KPM yang Tidak Bisa Menerima BLT El Nino Rp400.000
1. KPM tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kemensos)
2. KPM terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan atau Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji di atas UMP.
3. KPM dianggap sejahtera dan mapan oleh pemerintah desa setempat.
4. Ada anggota keluarga KPM yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri dalam satu KK.
5. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU).
Baca Juga: 5 Pilihan Cafe Terbaru di Ngawi, Pas Untuk Kerja dan Kumpul Bareng Teman, Cek Selengkapnya di Sini
6. KPM terdaftar di DTKS Kemensos tetapi telah meninggal dunia.
Demikianlah tadi beberapa KPM yang tidak dapat menerima dana BLT El Nino Rp400.000, semoga bermanfaat. ***