KPM Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat Dua Bansos Tambahan, Apa Saja? Cek di Sini

- 25 Desember 2023, 12:07 WIB
Ketahui informasi mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima PKH dan BPNT bisa dapat dua bansos tambahan, apa saja? Cek di sini.
Ketahui informasi mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima PKH dan BPNT bisa dapat dua bansos tambahan, apa saja? Cek di sini. /

PR DEPOK – Ketahui informasi mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima PKH dan BPNT bisa dapat dua bansos tambahan, apa saja? Cek di sini.

KPM penerima bansos PKH dan BPNT ternyata bisa dapat dua bansos tambahan dari Pemerintah. Adapun dua bansos tambahan ini diketahui masih cair sampai hari ini. Bahkan, salah satu dari bansos tambahan akan cair hingga tahun 2024 mendatang.

Kabar ini tentunya membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, apa dua bansos tambahan yang bisa diterima oleh KPM penerima PKH dan BPNT dan bansos tambahan mana yang pencairannya akan terus dilakukan hingga tahun 2024 mendatang.

Untuk diketahui, dua bansos tambahan yang bisa KPM penerima PKH dan BPNT dapat adalah bansos BLT El Nino sebesar Rp400.000 dan bansos pangan berupa beras 10 kg per bulannya. Dua bansos ini akan Pemerintah berikan kepada KPM penerima PKH dan BPNT jelang akhir tahun.

Baca Juga: 5 Media Asing Soroti Penampilan Gibran saat Debat Cawapres, Disebut Piawai dalam Bidang Ini

Lantas, bansos tambahan mana yang pencairannya akan terus dilakukan hingga tahun 2024 mendatang?

Bansos tambahan yang pencairannya akan dilakukan hingga tahun 2024 adalah bansos pangan berupa beras 10 kg. Seperti yang telah diinformasikan oleh Pemerintah, pencairan bansos pangan yang sebelumnya hanya dicairkan hingga bulan November 2023 ini kini resmi diperpanjang hingga bulan Juni 2024.

Adapun lokasi pencairan bansos pangan berupa beras 10 kg adalah Kantor Pos Indonesia atau perangkat desa. Sementara lokasi pencairan BLT El Nino sebesar Rp400.000 adalah Bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia.

Cek Nama Penerima Dua Bansos Tambahan (BLT El Nino dan Bansos Pangan)

Baca Juga: Apa Itu Depresi? Kenali Tips Mencegah Depresi Lebih Awal

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukan alamat lengkap mulai dari nama provinsi hingga nama desa
3. Isi nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Masukan kode verifikasi
5. Jika kode tidak terlihat, klik tombol ‘refresh’ yang ada di sebelah kolom
6. Masukan kode verifikasi baru
7. Jika semuanya sudah terisi, klik cari data

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x