Apa Persyaratan Penerima Bansos BPNT Januari 2024?

- 9 Januari 2024, 15:35 WIB
Berikut persyaratan penerima bantuan sosial (bansos) Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Januari 2024.*
Berikut persyaratan penerima bantuan sosial (bansos) Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Januari 2024.* /Instagram @abdilah_sulaiman/

PR DEPOK - Pada awal tahun 2024, Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali hadir dengan sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon penerima.

BPNT merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga tidak mampu atau miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

BPNT adalah program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu atau miskin.

Melalui BPNT, bantuan disalurkan dalam bentuk non-tunai, seperti kartu elektronik atau kartu digital, yang dapat digunakan oleh penerima untuk membeli kebutuhan pokok, terutama pangan, di sejumlah pedagang atau toko yang telah bekerja sama dengan program ini.

Baca Juga: Super Langka! Golongan Darah Subtipe P Ditemukan di China

Tujuan utama BPNT adalah meningkatkan akses keluarga kurang mampu terhadap pangan secara lebih efisien dan tepat sasaran. Dengan menggunakan sistem non-tunai, diharapkan bantuan dapat disalurkan secara transparan dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Program ini berfokus pada keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki tingkat kebutuhan yang memenuhi kriteria tertentu.

BPNT menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan dasar, khususnya dalam hal pangan.

Program BPNT tahap 1 2024 memberikan berita baik kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada tahap ini, dana sebesar Rp200.000 direncanakan akan tersedia mulai bulan Januari dan akan langsung ditransfer ke rekening para penerima manfaat.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Bebek Goreng Enak Rating Tinggi di Balikpapan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x