PR DEPOK - Untuk masyarakat yang kesulitan ekonomi, ada kabar gembira dari pemerintah dengan cairnya bansos PKH.
Dana bansos PKH memiliki nominal yang berbeda dan dapat dicairkan dalam bentuk tunai.
Agar bisa menerima dana bansos PKH, ketentuan harus terpenuhi, yakni nama terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di bawah ini cara untuk mengecek apakah nama Anda termasuk sebagai penerima bansos PKH 2024.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Rumah Makan yang Menggugah Selera di Sukabumi Beserta Lokasinya
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Tulis alamat sesuai KTP dan kolom 'Wilayah PM';
3. Tulis dengan nama lengkap di kolom 'Nama PM';
4. Pecahkan kode captcha