Baca Juga: Segera Gelar Pernikahan dengan Abdul Azis, Putri DA Gelar Prosesi Adat Mappenre Dui
5. Setelah aktivasi berhasil, buka aplikasi Cek Bansos
6. Login kembali menggunakan email dan password yang sudah dibuat
7. Pilih opsi ‘Daftar Usulan’ dan klik ‘Tambah Usulan’
8. Isi data diri lengkap
9. Pilih jenis bansos yang diinginkan (PKH) lalu klik ‘Tambah Usulan’
10. Pendaftaran selesai
Kemensos akan menilai apakah Anda layak ditetapkan sebagai penerima bansos PKH 2024 atau tidak. Oleh karena itu, setelah melakukan pendaftaran secara online, lakukan cek secara berkala untuk mengetahui apakah Anda sudah ditetapkan sebagai penerima bansos atau belum.
Sebagai informasi, bansos PKH 2024 ini tidak hanya diberikan kepada ibu hamil saja. Pemerintah akan menyalurkan bansos PKH 2024 kepada 6 kategori lainnya, yaitu balita, lansia, disabilitas, anak SD, SMP, dan SMA dengan besaran yang berbeda-beda.