DPR: Isu Pemindahan Pengawasan dari OJK ke BI Sangat Menganggu Pasar Keuangan Domestik

- 22 September 2020, 14:49 WIB
ILUSTRASI Kantor Bank Indonesia di Jakarta.
ILUSTRASI Kantor Bank Indonesia di Jakarta. //Kemenkeu

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, pemerintah merencanakan pemindahan pengawasan jasa layanan keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kembali ke Bank Indonesia.

Hal tersebut menuai polemik khususnya di kalangan pelaku pasar.

Terbaru, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menilai isu pemindahan pengawasan dari OJK agar kembali ke BI telah menganggu pasar keuangan domestik dan kepercayaan investor.

Baca Juga: Pengadilan Larang AS Blokir WeChat, Departemen Perdagangan Ajukan Banding

"Saya kira sangat menganggu karena perubahan-perubahan itu membuat investor tidak yakin bahwa Indonesia kok tidak strict berpijak pada undang-undang.
Selalu ada excuse untuk mengubah suatu kebijakan yang tidak long term, tidak bersifat jangka panjang," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.

Fathan mengatakan untuk menjaga sistem keuangan di tanah air saat ini sudah ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dari keempatnya, hanya LPS yang tidak memiliki hak suara.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Usai Diguyur Hujan, Petugas Suku Dinas SDA Jakpus Lakukan Pembersihan Saluran Air

"Saya kira empat sektor ini terus kita buat simulasi supaya bisa mengambil keputusan. Jadi problemnya bukan di kelembagaan, tapi di pengambilan keputusan, di koordinasi," ujarnya.

Pemerintah sendiri saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan untuk mengantisipasi krisis keuangan akibat pandemic Covid-19 dengan penguatan pada BI, OJK, dan LPS.

Menurutnya, harusnya penguatan tersebut bukan diatur di dalam Perppu namun dalam Omnibus Law Sistem Keuangan.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Kemenag Secara Resmi Luncurkan Sertifikasi untuk Da'i?

Namun, dirinya memaklumi jalan yang diambil pemerintah yaitu Perppu karena pandemi Covid-19 membutuhkan kecepatan di luar kondisi normal.

"Jangan sampai solusi atau obat yang ditawarkan ini hanya untuk lima tahun, jadi kita harus bicara jangka panjang. Katakanlah kalau pandemi ini selesai, kita nanti berpikir berbeda lagi, nanti Perppu lagi. Nanti lembaga di Senayan jadi tidak ada fungsinya," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x