Hadapi Kuartal Keempat Akhir Tahun, Zilingo Beri 5 Saran Bagi Pebisnis

- 25 September 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi - PELAKU UMKM menata produk makanannya yang akan di foto pada sesi pemotretan produk di Dapoer Paberik Badjoe, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020.
Ilustrasi - PELAKU UMKM menata produk makanannya yang akan di foto pada sesi pemotretan produk di Dapoer Paberik Badjoe, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA/

Lindungi arus kas

Baca Juga: Turun Lagi! Update Harga Emas Antam di Pegadaian Jumat, 25 September 2020

Melina Marpaung menilai bahwa dalam keadaan krisis, pebisnis perlu menurunkan ekspektasi dari kinerja bisnis. ia pun mengimbau untuk memusatkan perhatian pada kelancaran operasi, selain keuntungan yang dapat diraih.

Selain itu Melina mengimbau agar berrhati-hatilah dalam memprioritaskan kebutuhan dengan cara mengurangi pengeluaran, menghentikan proses inventaris sementara, dan tunda rencana ekspansi serta mempersiapkan bisnis dengan rencana keuangan cadangan untuk mengantisipasi skenario kasus terburuk.

"Pastikan untuk selalu memantau keuangan dengan menganalisis laporan keuangan secara teratur. Ini untuk memastikan arus kas Anda tetap lancar. Hindari mengambil utang bisnis tanpa kemampuan untuk melunasinya. Dengan cara ini, Anda dapat mencegah bisnis dari tekanan finansial yang tidak semestinya atau bahkan kehabisan dana," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat 25 September 2020, Mulai Pukul 9.30 Hingga 15.30 WIB

Manfaatkan teknologi

Pemanfaatan teknologi kala pandemi menurut Melina merupakan waktu yang tepat untuk menjadi inovatif hal tersebut untuk mencari cara baru menjangkau konsumen lewat bantuan teknologi.

Ia memberi saran agar pebisni dapat mulai berjualan di pasar daring atau media sosial, bahkan menjual dalam jumlah besar untuk meningkatkan omset.

Baca Juga: Keji, Usai Ditembak Mati oleh Tentara Korut, Jasad Pejabat Perikanan Korsel Dibakar

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x