UPDATE! Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram Hari Ini Sabtu, 17 Februari 2024, Jadi Segini Harganya

- 17 Februari 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi Emas - Berikut ini merupakan update harga emas antam hari ini, 17 Februari 2024, yang naik jadi segini, simak harganya.
Ilustrasi Emas - Berikut ini merupakan update harga emas antam hari ini, 17 Februari 2024, yang naik jadi segini, simak harganya. /Pixabay/Hamiltonleen

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada hari Sabtu, 17 Februari 2024. Menurut data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp6.000 menjadi Rp1.124.000 per gram.

Sebelumnya, pada Jumat (16/2/2024), harga emas Antam berada di posisi Rp1.118.000 per gram. Kenaikan ini juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam yang naik Rp6.000 menjadi Rp1.016.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.

Analisis Pergerakan Harga Emas

Kenaikan harga emas Antam ini dapat diartikan sebagai respons pasar terhadap kondisi ekonomi dan geopolitik global. Emas sering dianggap sebagai 'aset safe haven' yang nilainya cenderung naik saat kondisi ekonomi tidak menentu atau terjadi gejolak geopolitik.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT PKH, BPNT, Mitigasi Risiko Pangan, dan Bansos Pangan 2024? Begini Cara Daftarnya

Implikasi Terhadap Pasar Investasi dan Perdagangan Emas

Kenaikan harga emas Antam juga berdampak pada pasar investasi dan perdagangan emas. Para investor dan pelaku bisnis yang bergerak di sektor emas perlu memperhatikan pergerakan harga ini untuk mengambil keputusan yang tepat terkait investasi dan perdagangan emas.

Prosedur Transaksi Emas Antam

Transaksi harga jual emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Song Hye-kyo Comeback ke Layar Lebar, Dapat Peran Apa?

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas Antam hari ini memberikan gambaran penting bagi pelaku pasar emas untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjalankan investasi dan perdagangan emas.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x