UPDATE! Harga Emas Antam Jum'at, 23 Februari 2024

- 23 Februari 2024, 10:43 WIB
 Harga Emas Antam Jum'at, 23 Februari 2024
Harga Emas Antam Jum'at, 23 Februari 2024 /Antam/

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) stagnan pada posisi Rp1.133.000 per gram, menurut data yang terpantau dari laman Logam Mulia pada Jumat pagi, 23 Februari 2024.

Stabilitas Harga Emas

Harga emas batangan Antam juga tetap pada posisi yang sama pada Kamis, 22 Februari 2024. menunjukkan stabilitas dalam pasar emas.

Baca Juga: 5 Bakso dengan Rasa yang Super Mantap di Kota Tangerang, Cek Alamatnya

Harga Jual Kembali Tidak Berubah

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tidak mengalami perubahan, berada di posisi Rp1.025.000 per gram, sama dengan harga buyback pada hari sebelumnya.

Potongan Pajak Berlaku untuk Transaksi Jual Beli

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: 6 Kedai Mie Ayam Terbaik di Madiun Pilihan Paling Top dan Mengenyangkan

Daftar Harga Emas Batangan Antam

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat, 23 Februari 2024:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 616.500
- Harga emas 1 gram: Rp 1.133.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.206.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.284.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.440.000
- Harga emas 10 gram: Rp 10.825.000
- Harga emas 25 gram: Rp 26.937.000
- Harga emas 50 gram: Rp 53.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp 107.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp 268.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 536.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.073.600.000

Baca Juga: 5 Rekomendasi Restoran Iga Terenak di Bogor yang Harus Kamu Coba

Potongan Pajak untuk Pembelian Emas

Potongan pajak untuk pembelian emas juga berlaku sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dimana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Meskipun harga emas Antam tetap stagnan pada Rp1.133.000 per gram, pasar emas terus menarik perhatian investor.

Baca Juga: Rekomendasi Mie Ayam di Lumajang yang Terbaik, Pasti Gak Bikin Kecewa

Stabilitas harga emas merupakan refleksi dari kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil. Meskipun begitu, harga emas tetap menjadi pilihan yang menarik bagi para investor yang mencari perlindungan nilai dalam investasi mereka.

Pemerintah telah menetapkan potongan pajak untuk transaksi jual beli emas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengatur transparansi dan keamanan dalam perdagangan emas di Indonesia.

Dengan demikian, meskipun harga emas stagnan, investor masih perlu memperhatikan regulasi yang berlaku dan melakukan analisis pasar yang cermat sebelum melakukan transaksi emas.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah