UPDATE! Harga Emas Antam Hari Senin 4 Maret 2024, Tetap Stabil di Harga Segini Per Gramnya

- 4 Maret 2024, 13:51 WIB
Berikut ini merupakan daftar harga emas antam untuk hari Senin 4 Maret 2024, tetap stabil dengan harga segini.
Berikut ini merupakan daftar harga emas antam untuk hari Senin 4 Maret 2024, tetap stabil dengan harga segini. /Antam/

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak berubah dari Rp1.164.000 per gram, demikian yang terpantau dari laman Logam Mulia pada Senin pagi. Hal ini menunjukkan stagnasi harga emas, setelah sebelumnya juga bertahan di posisi yang sama pada Sabtu (2/3/2024).

Stabilitas Harga Jual Kembali

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga tetap stabil, yaitu Rp1.057.000 per gram. Nominal ini sama dengan harga buyback pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Iga Bakar Terenak di Surabaya, Bener-Bener Bikin Kenyang

Potongan Pajak

Transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Pecahan Emas logam mulia Antam pada hari Senin, 04 Maret 2024, sebagai berikut:

Baca Juga: Dibuka 6 Maret 2024! Simak Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024 dengan Bus

- Harga emas 0,5 gram: Rp632.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.164.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.268.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.377.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.595.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.135.000
- Harga emas 25 gram: Rp27.712.000
- Harga emas 50 gram: Rp55.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp110.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp276.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp552.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.104.600.000

Potongan Pajak Pembelian

Baca Juga: Apple Siap Rilis IPad Pro dan MacBook Air M3 Secara Terbatas Tahun Ini

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x