Untuk masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, dapat mengajukan diri sebagai KPM langsung ke Dinsos-P2KB atau fasilitator sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan miskin.
Demikian informasi terkait cara cek penerima PKH, BPNT, dan BLT Mitigasi bulan Maret 2024. Semoga bantuan sosial tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya.***