Catat! Ini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Wilayah Jabodetabek

- 17 Maret 2024, 10:40 WIB
Jadwal, Lokasi, dan Syarat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024
Jadwal, Lokasi, dan Syarat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 /Antara foto/Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Syarat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024

1. Penukaran uang baru hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan yang dilakukan melalui website PINTAR.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Mie Ayam di Bandung Paling Enak, Dijamin Bikin Ketagihan!

2. Saat melakukan penukaran, penukar harus memperlihatkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.

3. Nominal uang yang dibawa untuk ditukar harus pas dan sesuai bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai dengan ketentuan:

Baca Juga: Kapan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 2 2024 Cair? Berikut Estimasi Jadwalnya Menurut Dinsos DKI Jakarta

- Uang yang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi.

- Uang disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layak edar dan tidak.

- Dilarang menggunakan perekat, lakban, selotip, atau steples untuk menggabungkan uang yang akan ditukar di Kas Keliling BI.

Baca Juga: All England 2024: Jonatan Christie Susul Ginting ke Partai Final, All Indonesian Final Tersaji

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x