1. Penerima merupakan lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
2. Penerima merupakan lansia yang memiliki ekonomi rendah atau tidak memiliki penghasilan.
3. Terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta.
Baca Juga: Gempa Megathrust: Penyebab hingga Himbauan dari Ahli BMKG
4. Penerima merupakan lansia yang memiliki kendala, baik secara fisik maupun psikologi.
5. Penerima merupakan lansia warga DKI Jakarta yang bisa dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta.
Jika memenuhi syarat penerima namun tidak terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta, maka lansia yang bersangkutan dapat diusulkan melalui kelurahan setempat untuk menjadi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 8 Ramadhan 1445 H untuk Wilayah Karawang, Purwakarta, dan Sekitarnya
Sementara itu, untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima, bisa mengeceknya dengan login ke siladu.jakarta.go.id yang bisa diakses secara online.
Demikian informasi mengenai syarat penerima KLJ Maret 2024 yang sudah cair Rp600.000 untuk lansia di DKI Jakarta.***