PR DEPOK - Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Maret 2024 resmi dicairkan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kepada para lansia sejak 1 Maret 2024 lalu.
Pencairan KLJ Maret 2024 ini disalurkan Dinsos DKI Jakarta bersamaan dengan Pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) 2024 pemilik KAJ, dan KPDJ.
KLJ sendiri merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinsos DKI Jakarta untuk lansia usia 60 tahun keatas, lansia yang tidak berpenghasilan ataupun sakit.
Baca Juga: Noh Sang Hyun Pertimbangkan Bergabung Drama Baru yang Dibintangi Suzy dan Kim Woo Bin
Adapun pencairan KLJ Maret 2024 ini adalah lanjutan pencairan tahap 1, yang telah berlangsung sejak bulan Januari 2024 sebesar Rp600.000.
Sayangnya, tak semua lansia di DKI Jakarta bisa mendapatkan KLJ Maret 2024, melainkan hanya mereka yang telah memenuhi sejumlah syarat saja.
Lantas, apa saja syarat menjadi penerima Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Maret 2024 yang resmi cair ini? Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkumnya.
Syarat Menjadi Penerima KLJ Maret 2024
1. Lansia berusia 60 tahun ke atas.