PR DEPOK - Setelah dana bantuan tahap 1 yang sudah mulai dicairkan sejak 1 Maret 2024, kini info pencairan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 2 2024 tengah ditunggu sebagian kalangan masyarakat DKI Jakarta.
Bantuan KLJ tahap 2 2024 disalurkan oleh Pemrov DKI Jakarta melalui Dinsos DKI Jakarta kepada lansia berusia 60 tahun ke atas dan memenuhi kriteria tertentu.
Untuk pencarian KLJ tahap 2 2024 sendiri disalurkan bagi penerima eksisting dan baru yang telah dilakukan verifikasi di lapangan.
Sejauh ini Dinsos DKI Jakarta melalui laman resminya menyampaikan jika pencairan KLJ tahap 2 2024 akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.
Baca Juga: TOP 6 Rumah Makan di Tegal, Paling Cocok dan Nyaman untuk Bukber!
Adapun untuk kepastian jadwal pencairan bantuan sosial bagi lansia warga DKI Jakarta tersebut belum diumumkan secara resmi.
Lantas apa saja kriteria penerima KLJ?
1. Berdomisli di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.
2. Berusia 60 tahun ke atas.
3. Mempunyai ekonomi rendah atau tidak memilki penghasilan tetap.