Apakah Dana KLJ yang Tidak Digunakan akan Hangus atau Hilang?

- 20 Maret 2024, 07:25 WIB
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini berbentuk ATM yang diterbitkan Bank DKI yang diberikan kepada lansia penerima dan bisa dicairkan perorangan.*
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini berbentuk ATM yang diterbitkan Bank DKI yang diberikan kepada lansia penerima dan bisa dicairkan perorangan.* /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi para lansia dengan kriteria dan persyaratan tertentu.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini berbentuk ATM yang diterbitkan Bank DKI yang diberikan kepada lansia penerima dan bisa dicairkan perorangan.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?

Pastikan lansia menerima undangan dari Dinas Sosial, kemudian serahkan KTP dan KK asli dan fotocopy kepada Bank DKI untuk mengambil Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Baca Juga: 8 Warung Mie Ayam Primadona di Cimahi, Rasanya Enak Gak Ada Lawan, Intip Lokasinya di Sini

Berapa nominal bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600.000,- per bulannya. Dana tersebut bisa dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya.

Perlu diingat, pengambilan dana bantuan KLJ bisa diambil secara tunai di ATM Bank DKI atau ATM bersama.

Jangan khawatir, dana bantuan yang tidak digunakan oleh lansia tidak akan hilang atau hangus, dan tetap ada dalam tabungan Monas Lansia Jakarta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bakso Terenak di Bandung 2024, Penyajian Menunya Luar Biasa

Bagaimana jika Kartu Lansia Jakarta (KLJ) hilang?

Lansia atau keluarga bisa menghubungi call center Bank DKI di 1500351 atau datang langsung ke cabang Bank DKI terdekat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x