Nantinya, lansia harus membuat kartu baru dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa KTP (Asli dan fotocopy).***
Nantinya, lansia harus membuat kartu baru dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa KTP (Asli dan fotocopy).***
Editor: Tyas Siti Gantina