Cara Cek Nama Penerima KLJ 2024
1. Akses link website siladu.jakarta.go.id
2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pastikan NIK KTP lansia sudah benar, lalu klik 'Cek'.
Baca Juga: TOP 5 Tempat Makan Sate di Penjaringan, Rasa Mantul Banget Wajib Dicoba!
Syarat Penerima KLJ 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP DKI Jakarta
2. Berusia 60 tahun ke atas.
3. Berstatus ekonomi rendah atau tak memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga: Benarkah KLJ Maret 2024 Sudah Cair Rp600.000?
4. Mengalami sakit menahun dan hanya terbaring
5. Terlantar secara psikis dan sosial