Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil 2024 secara Online

- 25 Maret 2024, 09:30 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil 2024 secara Online
Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil 2024 secara Online /PIxabay StockSnap/

PR DEPOK - Informasi mengenai syarat dan cara daftar BLT ibu hamil 2024 secara online melalui Aplikasi Cek Bansos bisa disimak melalui artikel ini.

BLT ibu hamil 2024 menjadi salah satu bantuan sosial yang dicairkan tahun ini melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada April 2024, BLT ibu hamil 2024 akan kembali cair dalam pencairan PKH tahap 2 senilai Rp750.000 per tahapnya.

Baca Juga: Cara Aktifkan Izin Lokasi Kartu Prakerja untuk Login ke dashboard.prakerja.go.id, Mudah Cuman Lewat HP!

BLT ibu hamil 2024 ini hanya akan dicairkan kepada ibu hamil yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Tak hanya itu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan dana bansos yang disalurkan Kemensos ini.

Apa saja syaratnya? Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil 2024 dari PKH.

Baca Juga: 7 Bakso di Indramayu yang Rasanya Paling Nikmat!

Syarat BLT Ibu Hamil 2024

1. Wanita yang sedang hamil atau menyusui.

2. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dan bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

3. Wanita hamil yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Jihyo TWICE Dikabarkan Berpacaran dengan Mantan Atlet Yoon Seongbin

4. Bukan ASN, TNI, dan Polri.

Jika memang telah memenuhi syarat di atas, selanjutnya ibu hamil dapat mencoba untuk daftar di Aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara daftar BLT ibu hamil 2024 secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang telah dirangkum PikiranRakyat-Depok.com.

Baca Juga: Selain KLJ, KPDJ dan KAJ 2024 Cair Juga Maret Ini! Berikut Infonya

Cara Daftar BLT Ibu Hamil 2024 secara Online

1. Siapkan HP yang sudah terkoneksi ke internet, lalu download Aplikasi Cek Bansos.

2. Jika sudah diunduh, silahkan buka Aplikasi Cek Bansos.

3. Klik 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan Buka Bersama di Bandung Paling Hits dan Enak Saat Bulan Ramadhan

4. Masukkan Nomor KK dan NIK KTP ibu hamil.

5. Masukkan data alamat lengkap sesuai KTP dan intruksi yang muncul.

6. Unggah dan lampirkan foto KTP, serta swafoto atau selfie dengan menunjukkan KTP.

7. Klik Buat Akun Baru.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Kita Bikin Romantis’ dari MALIQ & D'essentials

8. Jika sudah berhasil membuat akun, maka Anda bisa mengusulkan data tersebut ke DTKS Kemensos melalui 'Daftar Usulan'.

9. Pilih opsi 'Tambah Usulan' dan masukkan data apa saja yang diminta.

Jika sudah selesai, maka Anda hanya tinggal menunggu notifikasi yang muncul melalui email yang telah dimasukkan. Data tersebut akan divalidasi apakah layak untuk menerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: 5 Tanggal untuk Berburu Malam Lailatul Qadar, Ini Niat Bacaan Shalatnya

Calon penerima bisa mengecek nama penerima BLT ibu hamil 2024 dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Jika terdaftar sebagai penerima BLT ibu hamil 2024, maka akan muncul beberapa data seperti nama lengkap, usia, hingga jenis bansos dan status penyalurannya.

BLT ibu hamil 2024 ini bisa dicairkan secara tunai melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar BLT ibu hamil 2024 secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x