Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos

- 30 Maret 2024, 08:40 WIB
BLT Mitigasi Risikop Pangan cair Rp600.000? Berikut cara cek penerima bansosnya.
BLT Mitigasi Risikop Pangan cair Rp600.000? Berikut cara cek penerima bansosnya. /Instagram @stokberasmu/

PR DEPOK - BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah bansos tambahan yang akan diterima masyarakat berupa uang tunai. Bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp600.000 dan akan diterima setiap bulan dengan besaran Rp200.000.

Bantuan Rp600.000 atau BLT Mitigasi Risiko Pangan akan cair via KKS atau rekening kepada penerima PKH dan BPNT.

Akan tetapi, tidak semua penerima bansos akan mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan hanya masyarakat yangtelah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru Bank Indonesia untuk Lebaran 2024 di Wilayah Depok

Syarat utama untuk mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah terdaftar di DTKS dan sebagai KPM aktif penerima PKH dan BPNT.

Bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS tetapi tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah, artinya tidak berhak mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000.

Pencairan untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan bulan Maret sudah dilakukan dan sudah diterima oleh banyak masyarakat.

Jadwal pencairan

Baca Juga: Referensi Bakso Terbaik di Karanganyar, 7 Tempat Ini Dikenal Baik Sebagai Rekomendasi Kuliner

BLT Mitigasi Risiko Pangan akan kembali diterima oleh masyarakat di bulan April 2024 sayangnya, perihal tanggal masih belum diinformasikan lebih lanjut oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x