Siap-siap! KLJ Tahap 2 2024 Akan Cair Sebelum Lebaran 2024

- 5 April 2024, 09:15 WIB
Kapan KLJ Tahap 2 2024 cair, benarkah sebelum Lebaran? Cek di sini.
Kapan KLJ Tahap 2 2024 cair, benarkah sebelum Lebaran? Cek di sini. /Dok. Pemprov Jakarta

PR DEPOK - Pemegang Kartu Lansia Jakarta, bertanya apakah benar KLJ Tahap 2 2024 akan cair sebelum Lebaran 2024?

Untuk mengetahui apakah benar KLJ Tahap 2 2024 akan cair sebelum Lebaran 2024? Mangkanya yuk cek informasinya di artikel ini.

KLJ Tahap 2 2024 menjadi salah satu bansos yang masih dinantikan pencairannya oleh warga DKI Jakarta atau warga pemegang Kartu Lansia Jakarta.

Baca Juga: 12 Daftar Rekomendasi Rumah Makan Padang Paling Enak dan Terfavorit di Depok, Selalu Ramai Pembeli!

Pemilik lansia menjelang Lebaran 2024, kalang kabut mencaritahu tanggal berapa, KLJ Tahap 2 2024 akan cair sebelum Lebaran 2024?

Dikutip dari dinsos.jakarta.go.id, pencairan dilakukan dalam 2 tahap yang mana tahap I dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap II atau selanjutnya bisa saja dicairkan pada 01 April 2024.

Namun, dikarenakan dilakukannya setelah verifikasi dan validasi selesai, maka yang belum dilaksanakan pencairan bisa saja verifikasi dan validasinya belum selesai.

Maka, akan dicairkan pada hari-hari berikutnya. Bisa saja hari ini 5 April 2024 atau hari-hari seterusnya, seperti besok, lusa, atau pekan depan.

Baca Juga: 7 Mie Ayam Paling Enak dan Wajib Dicoba di Lampung, Dijamin Bikin Ngiler dan Nagih!

Dikarenakan bantuan ini disalurkan melalui Bank DKI yang nantinya penerima bantuan dapat mencairkannya di ATM Bank DKI terdekat.

Bantuan ini ketika pencariannya meminta penerima untuk membawa KTP dan kartu ATM Bank DKI saat mencairkan bantuan.

Bantuan ini diimbau dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta saat sebelum Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H.

Fungsinya membawa KTP itu untuk mengetahui apakah benar warga DKI Jakarta tersebut sudah berusia 60 tahun ke atas.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Sambal Goreng Ati Ala Rumah Cocok untuk Menu Lebaran 2024

Adapun fungsi lainnya untuk mengecek apakah dia sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak memiliki penghasilan tetap tapi memiliki kendala fisik dan/atau non-fisik.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah