Pemerintah Provinsi Jakarta telah meluncurkan Program Kartu Lansia untuk mendukung warga lanjut usia (lansia) di DKI Jakarta.
Para lansia penerima KLJ Jakarta tahap 2 adalah mereka yang lolos verifikasi dan validasi data, serta memenuhi syarat berikut:
Baca Juga: Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 6 April 2024 Melonjak Capai Rp20.000 per Gram!
• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 60 tahun ke atas
• Lansia berdomisili dan ber-KTP DKI Jakarta
• Tidak berpenghasilan tetap/minim
• Lansia mengalami sakit menahun baik fisik maupun psikis, termasuk yang hidup terlantar
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: 7 Hotel TOP di Bogor yang Cocok untuk Liburan Staycation Keluarga Saat Lebaran
Program bansos ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial dan meningkatkan kesejahteraan lansia di DKI Jakarta.