Keempat, warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial
Kelima, lansia berusia 60 tahun ke atas
Keenam, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: Lirik Lagu Mati Matian dari Mahalini, Masuk Trending YouTube Musik!
Pendaftaran Kartu Lansia Jakarta
Warga lanjut usia yang terdaftar di DTKS, datanya langsung di verifikasi dan validasi untuk menerima dana KLJ.
Sementara bagi yang tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi syarat, dapat mengusulkan data diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan masing-masing.***