Hal itu berbeda dengan skema normal di mana biasanya dana BPNT via Himbara disalurkan rapel dua bulan dengan nominal Rp400.000.
Dengan begitu KPM tidak perlu risau sebab tidak ada pengurangan nominal bantuan BPNT, yang terjadi hanyalah perubahan skema penyaluran yang dilakukan satu bulan saja.***