Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Tahap 2 Tahun 2024, Bansos Lansia Sebesar Rp300.000 Segera Masuk!

- 13 April 2024, 20:00 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KLJ tahap 2 2024, simak cara cek penerimanya.
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KLJ tahap 2 2024, simak cara cek penerimanya. /unsplash/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program bantuan sosial berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. 

Saat ini, bansos KLJ sudah masuk ke pencairan tahap 2 pada tahun 2024. Untuk mengetahui bansos sebesar Rp300.000 sudah masuk ke rekening penerima KLJ, bisa mengeceknya langsung hanya dengan menggunakan NIK KTP melalui laman siladu.jakrata.go.id

  • Kunjungi laman siladu.jakarta.go.id

  • Masukan NIK KTP lansia yang akan di cek

Baca Juga: Ketegangan Timur Tengah Meningkat! Israel Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Serangan dari Iran

  • Klik menu cek

Selanjutnya sistem akan menampilkan keterangan sesuai dengan NIK yang didaftarkan. Jika terdaftar, maka penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 yang disalurkan melalui Bank DKI. 

Adapun yang menjadi sasaran bantuan KLJ sebesar Rp300.000 adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari.

Selanjutnya lansia yang sudah mengalami sakit menahun dan hanya bisa berbaring di tempat tidur. Selain itu, warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Baca Juga: 6 Mie Ayam Paling Top Markotop di Banjarbaru, Kalimantan

Sementara itu, syarat dan kriteria untuk menjadi penerima KLJ sebesar Rp300.000 per bulan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Warga yang berusia 60 tahun ke atas

  2. Lansia yang memiliki penghasilan rendah dan sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu, serta memiliki kendala fisik serta psikologi.

  3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Terpadu namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Cara Obati Sakit Tenggorokan Secara Alami, Penyakit yang Muncul Pasca Lebaran

Pemberian bantuan untuk lansia ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 tahun 2017 tentang pemberian bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi lanjut usia. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan KLJ Tahap 1 pada tahun 2024 bersamaan dengan bantuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) selama dua bulan. 

Sementara untuk pencairan KLJ tahap 2 tahun 2024, sedang menunggu proses verifikasi dan validasi selesai.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah