- Tidak sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Aggota Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
Baca Juga: Top Rating Semua, Ternyata di Sini 6 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Madiun
- Pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pelaku usaha mikro & kecil, dan pekerja yang bukan sebagai penerima upah.
Selain persyaratan diatas, pendaftar tentunya harus mengetahui Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut.
Langkah Pendaftaran:
- Pendaftar membuat akun Prakerja. Siapkan NIK, nomor KK, email dan nomor HP. Setelah itu jawab dan selesaikan tes kemampuan dasar yang telah disediakan;
Baca Juga: 4 Idol K-Pop yang Lahir Tanggal 23 April, Ada Jeno NCT hingga Chaeyoung Twice
- Bergabung gelombang untuk mengikuti seleksi dan tunggu pengumuman hasil seleksinya;
- Pendaftar memilih pelatihan yang diminati menggunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000 di Mitra Platform Digital. Pembayaran menggunakan nomor Kartu Prakerja;
- Ikuti pelatihan dengan mengerjakan pre-test dan post-test;