Harga Emas Antam Turun 24 April 2024, Berikut Nilai Emas Batangan Terbaru

- 24 April 2024, 12:00 WIB
Cek harga emas Antam 25 April 2024.
Cek harga emas Antam 25 April 2024. /Unsplash/Zlaťáky.cz/

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Rabu pagi ini, dengan harga mencapai Rp1.320.000 per gram. Penurunan ini mencapai Rp5.000 per gram dari harga sebelumnya.

Pada Selasa, harga emas batangan Antam masih berada di posisi Rp1.325.000 per gram. Namun, hari ini terjadi penurunan harga yang cukup signifikan.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini adalah sebesar Rp1.218.000 per gram. Harga jual kembali ini sudah termasuk potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: 7 Soto Paling Enak dan Legendaris di Depok, Salah Satunya Soto Tauto

Kemudian untuk potongan pajak akan dikenakan pada penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta.

Untuk pemegang NPWP, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu ini:

- Harga emas 0,5 gram: Rp710.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.320.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.580.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.845.000

Baca Juga: Pameran Kendaraan Listrik: PEVS 2024 Hadirkan Puluhan Merk Motor dan Mobil Listrik Baru

- Harga emas 5 gram: Rp6.375.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp31.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp63.145.000

- Harga emas 100 gram: Rp126.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp315.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp630.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.260.600.000

Potongan pajak pada pembelian emas batangan juga sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.

Lalu 0,9 persen untuk non-NPWP. Untuk setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah