Hal ini menyiratkan bahwa pencairan dana untuk KJP Plus tahap 1 2024 kemungkinan akan dilakukan setelah penetapan oleh Kepgub DKI Jakarta, mungkin pada bulan Juni 2024. Namun, untuk kepastian lebih lanjut, diharapkan informasi resmi akan diperoleh dari pihak terkait.
Menurut situs resmi JakOne Mobile, ada tiga kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus:
1. Siswa dari keluarga tidak mampu.
2. Anak dari keluarga pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
3. Anak dari keluarga pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan besaran gaji tidak melebihi 1,1 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Namun, bantuan biaya sekolah dari KJP Plus dapat hangus atau dicabut secara langsung bagi sejumlah golongan siswa, sebagaimana diatur dalam Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32.
Berikut adalah daftar perilaku yang dapat menyebabkan pencabutan bantuan tersebut:
Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Nasi Goreng di Pekanbaru, Catat Alamat Lengkap dan Jam Bukanya
1. Pengeluaran KJP Plus diluar batas yang telah ditentukan.