Rincian Harga Emas Antam Rabu 5 Juni 2024 Turun Rp13.000 per Gram, Simak Ulasannya

- 5 Juni 2024, 10:13 WIB
Pada Rabu pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp13.000 per gram.
Pada Rabu pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp13.000 per gram. /Ilustrasi Pixabay/erik_and_so_on

PR DEPOK - Pada Rabu pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami penurunan signifikan sebesar Rp13.000 per gram.

Penurunan ini membuat harga emas kini berada di angka Rp1.336.000 per gram. Sebelumnya, pada Selasa 4 Juni 2024, harga emas berada di posisi Rp1.349.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami perubahan, dengan harga buyback tercatat sebesar Rp1.219.000 per gram. Transaksi jual kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan emas kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: 6 Mie Ayam Paling Mantul di Samarinda Kalimantan Timur yang Enaknya Nggak Usah Diragukan!

Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu, 05 Juni 2024:

- 0,5 gram: Rp718.000
- 1 gram: Rp1.336.000
- 2 gram: Rp2.612.000
- 3 gram: Rp3.893.000
- 5 gram: Rp6.455.000
- 10 gram: Rp12.855.000
- 25 gram: Rp32.012.000
- 50 gram: Rp63.945.000
- 100 gram: Rp127.812.000
- 250 gram: Rp319.265.000
- 500 gram: Rp638.320.000
- 1.000 gram: Rp1.276.600.000

Pajak Pembelian Emas

Baca Juga: Jadwal Tayang High School Return of A Gangster Episode 1-8, Dibintangi Yoon Chan Young

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Analisis Penurunan Harga Emas

Penurunan harga emas ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga emas di pasar global, perubahan nilai tukar mata uang, serta kondisi ekonomi dan politik yang mempengaruhi permintaan dan penawaran emas.

Emas sering kali dianggap sebagai aset safe haven yang diminati pada masa ketidakpastian ekonomi, namun juga rentan terhadap penurunan harga ketika kondisi pasar lebih stabil atau ketika terdapat peningkatan suku bunga yang menarik investor kembali ke aset berbasis dolar.

Baca Juga: 6 Bakso Gresik Terenak di Samarinda yang Patut Dicoba, Dijamin Mantap Pol dan Bikin Nambah

Tips Berinvestasi Emas

Berikut beberapa tips bagi Anda yang ingin berinvestasi emas:

1. Monitor Harga Emas Secara Berkala: Pantau perkembangan harga emas untuk membeli pada saat harga turun.

2. Pilih Pecahan yang Sesuai: Sesuaikan pembelian dengan anggaran Anda dan pertimbangkan membeli pecahan yang lebih kecil untuk fleksibilitas likuidasi.

3. Perhatikan Pajak: Pastikan Anda memahami potongan pajak yang dikenakan baik saat pembelian maupun penjualan kembali emas.

Baca Juga: 6 Tempat Makan di Pagar Alam yang Suasananya Asri dan Makanan Murah, Ini Alamatnya

4. Simpan Sertifikat dan Bukti Potong Pajak: Simpan semua dokumen pendukung yang menyertai pembelian emas, seperti sertifikat dan bukti potong pajak, untuk memudahkan transaksi di masa depan.

Dengan penurunan harga emas ini, mungkin ini waktu yang tepat bagi Anda untuk mempertimbangkan berinvestasi di logam mulia. Tetaplah bijak dan lakukan analisis menyeluruh sebelum membuat keputusan investasi.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah