Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Sudah Dibuka?

- 22 Juni 2024, 10:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 apakah sudah dibuka? Apakah Anda tahu kriterianya yang dinyatakan lolos? *
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 apakah sudah dibuka? Apakah Anda tahu kriterianya yang dinyatakan lolos? * /Tangkap layar dashboard.prakerja.go.id

PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 apakah sudah dibuka? Apakah Anda tahu kriterianya yang dinyatakan lolos? Jika belum tahu, berikut informasinya.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 70 sangatlah mudah, Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini.

Memang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 hanyalah dibuka secara online. Caranya akses portal resmi Prakerja dan klik menu "Daftar Sekarang".

Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi.

Baca Juga: 7 Bakso Terkenal di Tangerang, Lezat Rasanya dan Kedainya Tidak Pernah Sepi

Lalu centang kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" lalu klik "Daftar".

Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu isi dengan benar, karena data diri harus sesuai dengan kolom yang diminta.

Unggah foto e-KTP, scan wajah dengan cara mengedipkan mata dan jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.

Setelah itu, isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan yang dimiliki.

Baca Juga: 3 Tempat Nasi Goreng Terenak di Kota Batu, Nasgornya Kaya Rasa dan Full Topping, Khas Jatim Banget Bumbunya!

Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif, isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi, dan ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

Tinggal klik Info Gelombang dan klik Gabung Gelombang 70 dan selesai hanya menunggu pengumuman kelulusan.

Lalu siapa saja yang lulus? Ini ciri-cirinya.

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal tetapi sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: 5 Cara Mengamankan Data Pribadi di Internet dari Ancaman Peretas versi Kemendikbud

3. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah