Masih Dapat Penolakan, DPR Pastikan UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Lewat UMKM

- 15 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.

Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Fahri Hamzah Beberkan 3 Penyakit Politik Indonesia Kini, Tak Pandai Berencana hingga Hilang Akal

Sempat mereda beberapa hari, aksi unjuk rasa penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja diperkirakan akan kembali berlangsung hari ini Kamis, 15 Oktober 2020.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Heri Gunawan memastikan strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memberikan prioritas UMKM sebagai leading sector.

Menurutnya, prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Alami Peningkatan pada Agustus 2020, Capai 413,4 Miliar Dollar AS

Namun menurutnya, kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangannya.

"Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek Pemerintah," kata Heri seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x