Masih Dapat Penolakan, DPR Pastikan UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Lewat UMKM

- 15 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

Dirinya mengatakan dalam UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan termasuk peningkatan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Buruh Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa, GBJ Pastikan Tak Anarkis

Dirinya juga menyebut UU Ciptaker didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini.

Terdapat bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM.

Dirinya mencontohkan pada bab V yang menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi.

Baca Juga: Demi Hindari Hoaks, Khofifah Ingin Libatkan Mahasiswa dan Buruh Masuk ke Tim Sosialisasi UU Ciptaker

Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," ujarnya.

Perhatian terhadap UMKM dimulai dengan mengubah Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria.

Baca Juga: Antisipasi Kembali Terjadinya Aksi Unjuk Rasa , Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah