Masih Dapat Penolakan, DPR Pastikan UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Lewat UMKM

- 15 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.

Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Fahri Hamzah Beberkan 3 Penyakit Politik Indonesia Kini, Tak Pandai Berencana hingga Hilang Akal

Sempat mereda beberapa hari, aksi unjuk rasa penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja diperkirakan akan kembali berlangsung hari ini Kamis, 15 Oktober 2020.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Heri Gunawan memastikan strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memberikan prioritas UMKM sebagai leading sector.

Menurutnya, prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Alami Peningkatan pada Agustus 2020, Capai 413,4 Miliar Dollar AS

Namun menurutnya, kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangannya.

"Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek Pemerintah," kata Heri seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Dirinya mengatakan dalam UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan termasuk peningkatan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Buruh Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa, GBJ Pastikan Tak Anarkis

Dirinya juga menyebut UU Ciptaker didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini.

Terdapat bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM.

Dirinya mencontohkan pada bab V yang menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi.

Baca Juga: Demi Hindari Hoaks, Khofifah Ingin Libatkan Mahasiswa dan Buruh Masuk ke Tim Sosialisasi UU Ciptaker

Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," ujarnya.

Perhatian terhadap UMKM dimulai dengan mengubah Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria.

Baca Juga: Antisipasi Kembali Terjadinya Aksi Unjuk Rasa , Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Dalam regulasi lama itu kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih.

Sementara itu oleh UU Ciptaker diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

"Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT)," ucapnya.

Baca Juga: Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa, GBJ Sebut 1.000 Buruh Akan Turut Serta

"Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha," tutur Kapoksi Gerindra di Baleg DPR ini.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah