Bansos PKH Diperpanjang hingga 2021 dengan Kuota 10 Juta PKM, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 23 Oktober 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial atau bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini digulirkan Pemerintah sejak 2007 lalu, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Kabar Baik, Angka Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Capai 79,73 Persen di Atas Standar WHO

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Baca Juga: Kata Eks Pemain Barcelona dan Real Madrid Soal Laga El Clasico Jilid I Musim Ini

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penyaluran PKH akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang dengan kuota 10 juta KPM.

Dalam penyalurannya, PKH akan diberikan selama setahun dan dibagi ke dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali. Namun sejak Oktober 2020, PKH diberikan setiap bulan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Kementerian Sosial, berikut Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial PKH dalam penanganan Covid-19 Tahun 2020.

- Ibu Hamil/Nifas : Rp250.000 per bulan.

- Anak Usia Dini 0-6 tahun : Rp250.000 per bulan.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp75.000 per bulan.

Baca Juga: Demi Dapatkan Tambahan Uang Jajan, Sejumlah Mahasiswa di AS Nekat Suntik Covid-19 ke Tubuhnya

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp125.000 per bulan.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp166.000 per bulan.

- Penyandang Disabilitas berat : Rp200.000

- Lanjut Usia: Rp200.000

Bantuan diberikan maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.

Cara mendaftar bantuan program PKH:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Cara mendaftar dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Tambah Masa Jabatan Jadi 3 Periode Demi Infrastruktur, Simak Faktanya

2. Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

3. Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

4. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Catatan Tambahan:

1. Cek status kepesertaan Anda di cekbansos.siks.kemsos.go.id. atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Baca Juga: Kerap Disematkan Anti-Pancasila, Rocky Gerung Sebut Habib Rizieq Lebih Pancasilais Ketimbang Jokowi

2. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

3. Informasi lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id atau ke BPJS Kesehatan dengan nomor hotline 1500400.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x