Polisi Sebut Gisel Akui Videonya Dibuat dalam Pengaruh Minuman Keras

30 Desember 2020, 19:18 WIB
Gisel mengaku bahwa dirinyalah yang merekam video mesumnya dengan MYD. /Instagram.com/@gisel_la

PR DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan bahwa penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Gisella Anastasia (GA) alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 30 Desember 2020, Gisel mengaku bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 30 Desember, Al Akhirnya Luluh pada Perasaan Andin yang Tulus Mencintai

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa keduanya dipersangkakan atas tindak pidana pornografi.

''Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

Sementara itu, masih dikutip dari ANTARA, kepolisian mengungkapkan bahwa Gisel mengakui bahwa video asusila yang dibuatnya bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD) tersebut dibuat dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Muannas Alaidid ke Husin Shihab: Ahlan Wa Sahlan Forum Pejuang Islam

"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ujar Yusri Yunus.

Menurutnya, saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku hanya untuk dokumentasi pribadi.

''Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 Desember 2020: 17.055 Positif, 13.167 Sembuh, 413 Meninggal

Terkait hal tersebut, pihak kepolisian memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.

Pemanggilan keduanya itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Mengenai kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap keduanya, Yusri menyebut bahwa hal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik kepolisian nanti.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Akan Disalurkan Awal Januari 2021, Segera Cek dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hadil pemeriksaan," kata dia melanjutkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler