PR DEPOK – Kasus video syur yang menjerat penyanyi Indonesia, Gisella Anastasia kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan Gisel sebagai tersangka usai dirinya mengakui sebagai pemeran wanita dalam video 19 detik tersebut.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel mengakui bahwa video tersebut dibuat di tahun 2017.
Baca Juga: Belum Terima BST Rp300 Ribu? Berikut Cara Klaim Uang di Kantor Pos Terdekat dengan Domisili Anda
“Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017,” ujar Yusri Yunus dalam keterangannya pada Selasa, 29 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 Gisel masih berstatus sebagai istri dari presenter Gading Marten.
Ia dan Gading baru resmi bercerai pada 23 Januari 2019 lalu.
Baca Juga: Daftar Ponsel yang Tidak Lagi Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2020, Segera Cek Handphone Anda
Selain itu, dalam pengakuannya, Gisel menyebutkan bahwa ia membuat rekaman video tersebut di salah satu hotel di Medan.