Kembali Berurusan dengan Polisi, Ridho Rhoma Ditangkap Polres Tanjung Priok karena Kasus Narkoba

7 Februari 2021, 20:21 WIB
Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba usai sebelumnya ditahan dalam kasus yang sama. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengangkap pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma lantaran diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan Ridho Rhoma tersebut.

"Ya benar, kita amankan berinisial MR," ujar Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Akui Terpaksa Jadi Menteri Jokowi, Wishnutama: Kini Kembali Lega Setelah Harus Menanggung Beban Berat

Kombes Yusri mengatakan, bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan Ridho Rhoma.

Meski begitu, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Ridho Rhoma telah menjalani tes urine dan hasilnya adalah positif.

"Positif amphetamine," ujar Kombes Yusri Yunus menambahkan.

Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu, 7 Februari 2021 petang.

Baca Juga: Banjir Rendam Semarang dan Bukan Jakarta, Rocky: yang Kecewa Itu Risma, Padahal Ia Datang untuk Menyaksikannya

Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Ditangkapnya Ridho Rhoma oleh pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba, bukan hal yang pertama kali.

Sebelumnya, Ridho Rhoma sempat menjadli hukuman pidana selama delapan bulan di rumah tahanan Salemba, Jakarta, sejak Juli 2019 dan menyelesaikan hukumannya pada 25 Januari 2019.

Ridho Rhoma seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020. Namun, dirinya dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Susi Pudjiastuti Bintangi Iklan Paket C, Susi: Dia Bingung Paket C-nya Nggak Laku

Saat itu, Ridho Rhoma menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu dan menghirup udara bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman terhadap Ridho dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan.

Baca Juga: FPI Bantah Terlibat dengan ISIS, Luqman Hakim: Padahal Bertebaran Jejak Dukungannya pada ISIS, Aneh Banget!

Hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler