Sindir Pelapor Novel Baswedan, Bintang Emon: Tentu Bukan Pemerintah, Tapi Jika Ditelusuri…

12 Februari 2021, 15:18 WIB
Bintang Emon sindir pelapor Novel Baswedan yang dipolisikan akibat cuitannya soal Ustaz Maaher. /Instagram/@bintangemon.

PR DEPOK – Komika, Gusti Muhammad Abdurrohman Bintang Mahaputra atau yang akrab disapa Bintang Emon turut menyoroti kasus yang tengah menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Pasalnya, Novel Baswedan dilaporkan ke polisi setelah membuat cuitan kritik soal wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

Lantas, Bintang Emon pun menyindir pelapor Novel Baswedan yang disebutnya tentu bukan pemerintah, karena pemerintah lah yang meminta masyarakat untuk aktif memberikan kritik.

Baca Juga: Ada Pihak Sebut Era Saat Ini adalah Orde Buzzer, Ruhut PDIP: Mereka IQ-nya Jongkok Jadi Gak Berani Bersaing!

Pernyataan tersebut disampaikan Bintang Emon melalui akun Twitter pribadinya @bintangemon pada Jumat, 12 Februari 2021.

Yang ngelaporin tentu bukan pemerintah, jangan sampai salah paham. Kan pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih kritis. Tapi kalo ditelusuri rata-rata yang ngelaporin itu.. Gajadi deng,” ujar Bintang Emon dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Bintang Emon yang menyindir pelapor Novel Baswedan terkait cuitannya soal Ustaz Maaher. Twitter/@bintangemon.

Kemudian, Bintang Emon menuturkan bahwa permintaan pemerintah yang ingin dikritik terlalu banyak aturannya. Misalnya, pedas dikit dianggap penghinaan.

Baca Juga: Insiden Mikrofon Dimatikan Terjadi Lagi, Kali Ini Saat Anggota DPR Menolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Selain itu, dia mencontohkan kritikan masyarakat yang sebelumnya pernah terjadi, yakni soal Omnibus Law yang memiliki beberapa versi. 

Kritik tapi aturannya terlalu banyak. Pedes dikit penghinaan, pencemaran nama baik. Pake fakta, kadang bisa aja dibikin fakta baru sebagai tandingan. Kek contohnya omnibus. Berapa versi itu. Kalo ada yang protes, bilangnya itu versi yang awal. Jatohnya jadi hoax. Mantep dah,” kata Bintang Emon.

Lebih lanjut, sebagai informasi, pelapor Novel Baswedan adalah Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski seperti dikutip dari Antara. 

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Joko Priyoski mengatakan pihaknya juga akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan Akibat Cuitannya, Hinca Pandjaitan: Mendukungmu Tidak Perlu Karangan Bunga Toh?

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata dia. 

Sebelumnya, Novel Baswedan merasa prihatin mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

Novel Baswedan pun meminta agar aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

Baca Juga: Beberkan 2 Tipe Buzzer, Christ Wamea: Ada yang Tugasnya Maki-maki, Ada Juga yang Tugasnya Lapor Polisi

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..," cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @bintangemon

Tags

Terkini

Terpopuler